Makassar, Newdtabir.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
Haris yang menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019 langsung ditahan.
“Iya benar (Haris Yasin Limpo jadi tersangka),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (11/4/2023).
“Kerugiannya Rp 20 miliar 318 juta,” terang Soetarmi.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Lapas Kelas I Makassar. Tersangka dibawa ke Lapas menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
“Kami tahan di Lapas Kelas I Makassar,” kata Soetarmi.(*)
