Wajo, Newstabir.com – Bupati Wajo Amran Mahmud beserta istri Hj Siti Maryam menyalurkan hak suaranya di TPS 12 Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (14/2/2024)
“Pelaksanaan Pemilu adalah hak dari semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. dengan demikian sangatlah tidak dibenarkan apabila ada warga negara yang tidak mencoblos atau golput meskipun itu adalah hak yang bersangkutan,” ungkapnta
Menurut Amran, sebagai warga negara dirinya telah menjalankan hak demokrasi dengan melakukan pencoblosan. Ia pun berharap hal yang sama kepada warga Wajo, agar menyalurkan hak suaranya di TPS.

“Pesan saya tetap jaga situasi selama pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi sampai dengan penetapan hasil Pemilu,” ucap Amran.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa Pemerintah dan KPU kiranya telah semaksimal mungkin dalam menyosialisasikan tata cara pencoblosan sejak beberapa bulan sebelum pelaksanaannya sekarang. Masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak lagi merasa kesulitan atau kurang paham dalam mencoblos.

“Sebab mulai dari KPU dan Pemerintah Pusat sampai ke tingkat Daerah telah sedemikian rupa mensosialisasikan tata cara dalam pencoblosan,” ungkapnya.
Bupati Wajo Amran Mahmud berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerima hasil dari Pemilu. Sebab kemenangan tersebut adalah pilihan rakyat Indonesia.
Ia juga berharap pasca pemilihan nanti, seluruh daerah di Indonesia khususnya Kabupaten Wajo tetap aman dan Kondusif.
(Bir/asuriadi)


