<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - NEWS TABIR</title>
	<atom:link href="https://www.newstabir.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.newstabir.com/category/opini/</link>
	<description>News Tamalanrea Biringkanaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 00:05:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.newstabir.com/wp-content/uploads/2024/01/cropped-Logo-Newstabir-32x32.png</url>
	<title>Opini Arsip - NEWS TABIR</title>
	<link>https://www.newstabir.com/category/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Upah Layak Buruh : Antara Harapan dan Realita</title>
		<link>https://www.newstabir.com/upah-layak-buruh-antara-harapan-dan-realita/</link>
					<comments>https://www.newstabir.com/upah-layak-buruh-antara-harapan-dan-realita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin News Tabir]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 00:05:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.newstabir.com/?p=32952</guid>

					<description><![CDATA[<p>Catatan Kecil May Day 2026 Oleh : Nurlan Ahaba Makassar, Newstabir.com &#8211; Hari Buruh atau yang juga dikenal dengan May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini diperingati sebagai hari peringatan internasional untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja Upah layak buruh adalah pendapatan minimum yang memungkinkan [...]</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstabir.com/upah-layak-buruh-antara-harapan-dan-realita/">Upah Layak Buruh : Antara Harapan dan Realita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstabir.com">NEWS TABIR</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Catatan Kecil May Day 2026</em></p>
<p><strong>Oleh : Nurlan Ahaba</strong></p>
<p><strong>Makassar, Newstabir.com &#8211;</strong> Hari Buruh atau yang juga dikenal dengan May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini diperingati sebagai hari peringatan internasional untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja</p>
<p>Upah layak buruh adalah pendapatan minimum yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga, melampaui batas UMR, serta mewujudkan hak asasi manusia.</p>
<p>Upah layak bukanlah sekadar upah minimum, melainkan pendapatan yang cukup untuk standar hidup wajar. Menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional), upah layak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi negara.</p>
<p>UMR (Upah Minimum Regional) adalah batas bawah yang diwajibkan pemerintah, sementara upah layak adalah jumlah riil yang dibutuhkan.</p>
<p>Upah layak seringkali berbasis pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan tabungan.</p>
<p>Data rata-rata gaji di Indonesia per Februari 2024 dari BPS menunjukkan angka sekitar Rp3,04 juta, yang seringkali dianggap belum mencakup kebutuhan hidup layak di kota besar.</p>
<p>Senentara Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan .</p>
<p>Prinsip upah seharusnya berlandaskan kepada kemanusiaan dan berkeadilan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa,</p>
<p>“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.</p>
<p>Jadi kalau merunut kepada konstitusi dan aturan undang-undang dibawahnya jelas menyatakan bahwa upah itu harus berlandaskan kepada prinsip kemanusiaan dan berkeadilan yang tentu saja memenuhi kriteria “LAYAK”.</p>
<p>Secara umum, upah yang layak dapat dimaknai sebagai keseluruhan komponen biaya yang dibutuhkan oleh seorang buruh untuk bekerja, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik, termasuk dalam hal kehidupan sosial.</p>
<p>Aspek fisik adalah aspek yang menunjang pengembangan jasmani seorang buruh agar dapat bekerja secara efektif. Aspek ini mencakup kebutuhan gizi baik makanan dan minuman, tempat tinggal termasuk MCK, sarana kesehatan, pakaian yang layak, istirahat dan rekreasi hingga transportasi.</p>
<p>Sedangkan aspek non-fisik adalah aspek yang dapat menunjang kualitas harkat dan martabat seorang buruh. Diantarnya sarana yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan kaum buruh, baik berupa buku, majalah, koran hingga media berbasis online sebagaimna yang kita kenal diabad modern sekarang ini.</p>
<p>Aspek ini juga termasuk sarana komunikasi yang dapat membantu seorang buruh menjalani rangkaian aktivitas sosial disekelilingnya. (Dikutip dari berbagai sumber)</p>
<p>Artikel <a href="https://www.newstabir.com/upah-layak-buruh-antara-harapan-dan-realita/">Upah Layak Buruh : Antara Harapan dan Realita</a> pertama kali tampil pada <a href="https://www.newstabir.com">NEWS TABIR</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.newstabir.com/upah-layak-buruh-antara-harapan-dan-realita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
