Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

September 11, 2026

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar
  • Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal
  • Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator
  • Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM
  • Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pendidikan, Munafri Raih Penghargaan Nasional
  • Warga 03 Bangkala Rayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
  • Peringati Haornas ke-43, Wabup Bantaeng Dorong Terwujudnya Masyarakat Aktif dan Bugar
  • Munafri : 12.939 Jiwa di Makassar Sudah Terima Bantuan Air Bersih
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Upah Layak Buruh : Antara Harapan dan Realita
Opini

Upah Layak Buruh : Antara Harapan dan Realita

Tabir NewsBy Tabir NewsMei 1, 2026 Opini
Facebook WhatsApp Twitter Email

Catatan Kecil May Day 2026

Oleh : Nurlan Ahaba

Makassar, Newstabir.com – Hari Buruh atau yang juga dikenal dengan May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini diperingati sebagai hari peringatan internasional untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja

Upah layak buruh adalah pendapatan minimum yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga, melampaui batas UMR, serta mewujudkan hak asasi manusia.

Upah layak bukanlah sekadar upah minimum, melainkan pendapatan yang cukup untuk standar hidup wajar. Menurut ILO (Organisasi Buruh Internasional), upah layak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi negara.

UMR (Upah Minimum Regional) adalah batas bawah yang diwajibkan pemerintah, sementara upah layak adalah jumlah riil yang dibutuhkan.

Upah layak seringkali berbasis pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan tabungan.

Data rata-rata gaji di Indonesia per Februari 2024 dari BPS menunjukkan angka sekitar Rp3,04 juta, yang seringkali dianggap belum mencakup kebutuhan hidup layak di kota besar.

Senentara Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan .

Prinsip upah seharusnya berlandaskan kepada kemanusiaan dan berkeadilan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa,

“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini juga diperkuat melalui Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Jadi kalau merunut kepada konstitusi dan aturan undang-undang dibawahnya jelas menyatakan bahwa upah itu harus berlandaskan kepada prinsip kemanusiaan dan berkeadilan yang tentu saja memenuhi kriteria “LAYAK”.

Secara umum, upah yang layak dapat dimaknai sebagai keseluruhan komponen biaya yang dibutuhkan oleh seorang buruh untuk bekerja, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik, termasuk dalam hal kehidupan sosial.

Aspek fisik adalah aspek yang menunjang pengembangan jasmani seorang buruh agar dapat bekerja secara efektif. Aspek ini mencakup kebutuhan gizi baik makanan dan minuman, tempat tinggal termasuk MCK, sarana kesehatan, pakaian yang layak, istirahat dan rekreasi hingga transportasi.

Sedangkan aspek non-fisik adalah aspek yang dapat menunjang kualitas harkat dan martabat seorang buruh. Diantarnya sarana yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan kaum buruh, baik berupa buku, majalah, koran hingga media berbasis online sebagaimna yang kita kenal diabad modern sekarang ini.

Aspek ini juga termasuk sarana komunikasi yang dapat membantu seorang buruh menjalani rangkaian aktivitas sosial disekelilingnya. (Dikutip dari berbagai sumber)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,305

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Pendidikan

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

By Tabir NewsSeptember 11, 20260

Makassar, Newstabir.com – Sekolah yayasan pendidikan laniang merayakan maulid Akbar Nabi besar Muhammad SAW.tepat nya…

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

September 11, 2026

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,305
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.