Makassar, Newstabir.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati empat poin untuk penyelesaian masalah pemadaman listrik bergilir yang menjadi perhatian publik di tengah perubahan iklim, krisis energi dan kekeringan saat kemarau ekstrim.
“Ada empat poin yang disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat hari ini,” kata Ketua Komisi D Kadir Halid usai rapat bersama Direksi PT PLN UID Sulselrabar, PT PLN UIP3B Sulawesi, Dinas ESDM Provinsi Sulsel di Kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (10/09/2026).
Empat poin tersebut yakni pertama, DPRD Sulsel meminta kepada pihak PLN untuk tidak hanya menyelesaikan pemadaman yang terjadi di saat ini, tetapi memastikan persoalan mendasar pada sisi pembangkit listrik agar tidak kembali menimbulkan pemadaman bergilir.
“PLN diminta segera menyampaikan data kondisi sistem, kapasitas daya yang hilang, maupun penyebab gangguan, termasuk upaya pemulihan kepada Komisi D DPRD Sulsel secara tertulis,” paparnya.
Kedua, meminta kepada pihak PLN untuk memberikan mekanisme pemberian kompensasi secara efektif, adil, dan transparan kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Ketiga, meminta kepada pihak PLN secara tertulis menyebutkan langkah-langkah mitigasi jangka panjang terhadap ketahanan sistem kelistrikan di Sulsel. Untuk jangka panjang, PLN harus menyampaikan kepada Komisi D hal-hal yang harus dilakukan, supaya tidak terjadi kejadian berulang (pemadaman bergilir).
Keempat, Komisi D meminta Gubernur Sulsel mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk penghematan penggunaan energi listrik selama kondisi kelistrikan saat ini masih menghadapi tekanan dan sedang dalam pemeliharaan.
Dari hasil rapat tersebut terungkap sejumlah faktor penyebab pemadaman listrik bergilir. Seperti, gangguan terhadap beberapa pembangkit listrik dampak dari kekeringan kemarau hingga menyusutnya pasokan air sungai pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTU) serta gangguan uap di PLTU.
Dampak dari gangguan itu, ungkap Kadir, menyebabkan energi pembangkit tidak maksimal menyerap energi hingga mengalami kendala saat penyaluran dengan kapasitas listrik di masing-masing pembangkit. (*)


