Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    News Tabir
    Facebook X (Twitter) Instagram
    News Tabir
    Beranda ยป Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
    Politik

    Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

    By Juni 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Newstabir.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

    Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/06/2023).

    Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

    “Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

    Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

    “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

    Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

    “Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

    Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

    “Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.(int)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Related Posts

    Gerakan Rakyat Sulsel Bela Anies: Menyuarakan Keluhan Rakyat Bukan Tindakan Pesimistis!

    Mei 24, 2026

    Andi Odhika Gelar Reses Ketiga di RW 03 Blok D BTP Kelurahan Buntusu

    Mei 20, 2026

    Anggota DPRD Sulsel Mahmud Gelar Reses di Kelurahan Bira

    Februari 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • Tutup Perayaan HUT Dekranas ke-46, Mendagi Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
    • Puncak HKG PKK ke-54, Hospitality Kota Makassar Tuai Apresiasi dari Istri Wapres
    • Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menteri Kesehatan RI Tinjau Kompleks Kusta Jongaya
    • Ibu Wapres Selvi Ananda Lepas Peserta Jalan Sehat Anti Marger Sulsel
    • Mahyuddin Terpilih Aklamasi Ketua Umum GABSI Kota Makassar

    Recent Comments

    1. Sumiati Maulana mengenai JELANG PERHELATAN REUNI RAYA, IKA SMANSA MAROS LAKSANAKAN PROGRAM BAKTI GURU
    2. Fransiska valensia manek mengenai Mulai 1 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan

    Archives

    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Januari 2021

    Categories

    • Advertorial
    • ATR/BPN
    • BBM
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hotel & Pariwisata
    • Hukum
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Religi
    • Sosial
    • TNI/POLRI
    • Uncategorized
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.