Makassar, Newstabir.com – Walikota Makassar , Muafri Arifuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.
SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu (26/02/2025).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat (28/2/2025).
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat/refleksi diwajibkan tutup mulai hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.
Menurutnya, surat edaran ini berlaku hingga Jumat, 4 April 2025. Dimana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 wita. (*)


