Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.7 tahun 2009Tentang Pelayanan Kesehatan Masyakat di Kota Makassar bertempat di Hotel Sarison Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (21/03/2025).
Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, yang dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan Ketiga.

Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan ini sangat penting agar masyarakat tahu tentang hak-hak dasar, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.
” Perda ini ini bertujuan untuk memenuhi dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat Kota Makassar,” terang Yulius dr.spesialis bedah ini.
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, dan menghadirkan narasumber, Anggota DPRD Makasssr, dr. Yulius Patandianan, SpB, dr Nursaidah Sirajuddin, M.Kes Kadis Kesehatan
Kota Makassar, Dr.Marce Mukkun RS.Tajuddin.
Sementara dr Nursaidah Sirajuddin, M.Kes Kadis Kesehatan Kota Makassar menyampaikan Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang baik.

Nursaidah mendorong masyarakat paham perihal isi dari perda tersebut. Sehingga tujuan dibentuknya perda pelayanan kesehatan tersalurkan dengan baik.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Apalagi sektor kesehatan menjadi fokus Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Untuk itu, dia menyampaikan kepada masyarakat agar tidak tinggal diam jika ada keluhan penyakit yang diderita.
“Langsung ke fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Seperti di Puskesmas,” tutupnya.(na)


