Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono.SE.,M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di di Hotel Maxone, Makassar, Sabtu (19/04/2025)
Hartono mengatakan kegiatan ini untuk penyebarluasan produk hukum Kota Makassar, yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan IV (Empat).
“Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Anggota DPRD Makassar, Hartono,.SE.,M.Si, Muhammad Ridwan, ST., MM Kabid Ketertiban Umum, Ketemteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Makassar, Ipda H.Hamsir, S.Psi Panit II Polsek Manggala,” terang Hartono politisi PKS.
Lanjut Hartono, tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat; dan menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan.
Hartono juga menyoroti tidak optimalnya peran dan pelibatan publik dalam pembentukan Perda, tidak tersosialisasi dan tersampaikan dengan baik kepada stakeholders.
Menurut Hartono dari Komisi B DPRD Makassar perlu kesadaran masyarakat terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat terhadap lingkungan maupun ketertiban berlalu lintas.
” Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga masyarakat semakin paham regulasi mengenai ketentraman dan ketertiban. Warga masyarakat juga diharapkan mampu menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tutup Hartono. (Na)


