Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Munafri Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram

Juni 16, 2026

Wali Kota Munafri Terima Audiensi Kepala BPS Kota Makassar

Juni 16, 2026

Gempa 6,7 M Guncang Kota Palu Sulawesi Tengah

Juni 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021, Yulius Patandianan Minta Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hukum Juli 14, 2025

Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021, Yulius Patandianan Minta Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, S.PB bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat angkatan Kelima bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan, Senin (14/07/2025).

Yulius Patandianan Anggota DPRD Makassar dari Partai Perindo secara resmi membuka sosialisasi sekaligus sebaga salah satu nara sumber mengatakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar bertujuan Memastikan masyarakat memahami dan mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Sosialisasi ini penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif, aman, dan nyaman di Makassar,” terang Yulius

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Lanjut Yulius, Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ketika Pemerintah dan masyarakat memahami hak dan kewajibannya, maka ketertiban dan keamanan akan tercipta secara alami di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan.

Terakhir Yulius berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan dukungan pada pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.

Sementara nara sumber lain, Camat Biringkanaya, Juliaman mengatakan dalam perda ini, Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya dapat membuat kebijakan terkait dengan ketertiban unum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran , penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, dan penegakan sanki terhadap pelanggaran.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

” Perda ini juga mengatur tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib ditempat umum, terrtib usaha tertentu, drainase, tertib reklame dan tertib bangunan,” ucap Juliaman

Senada juga disampaikan Syarief Panjhi (akademisi) menegaskan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ketaatan terhadap Perda merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Jika setiap individu sadar dan patuh terhadap aturan, maka konflik sosial akan berkurang dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” jelas Syarief.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Kegiatan ini dihadiri para Pj Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga masyaraka KecamatannBiringkanaya dan Kecamatan Tamlanrea(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleHadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Wawali Makassar Sampaikan Ini
Next Article Kapolres Pohuwato Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Otanaha

Berita Lainnya:

Hukum

3 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Munafri Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram

Juni 16, 2026

Wali Kota Munafri Terima Audiensi Kepala BPS Kota Makassar

Juni 16, 2026

Gempa 6,7 M Guncang Kota Palu Sulawesi Tengah

Juni 16, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.