Makassar, Newstabir.com – Pemerintah Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar menggelar rapat sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Laikang, Sabtu (15/11/2025)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Lurah Laikang Andi Wahyu bersama Babinsa, Pj Ketua LPM, serta Pjs Ketua RT/RW se-Kelurahan Laikang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perangkat wilayah mengenai mekanisme pemilihan yang baru, termasuk persyaratan calon, tata tertib pemilihan, serta jadwal pelaksanaan di tiap RT dan RW.
Dalam arahannya, Lurah Laikang menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW harus berjalan transparan, demokratis, serta melibatkan partisipasi penuh dari masyarakat. Ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi ini secara jelas kepada warga di wilayah masing-masing.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua RT dan RW Kelurahan Laikang
1. Tahap Sosialisasi ke Masyarakat
• 20–25 November 2025
• Oleh: Pjs RT/RW & perangkat kelurahan
• Agenda: Penyampaian aturan, tata cara, dan syarat pencalonan
2. Tahap Pendaftaran Bakal Calon
• 26–30 November 2025
• Lokasi: Sekretariat RT/RW masing-masing
• Syarat sesuai ketentuan Perwali No. 20 Tahun 2025
3. Verifikasi Berkas & Penetapan Calon
• 1–3 Desember 2025
• Oleh: Panitia Pemilihan RT/RW tingkat kelurahan
4. Masa Kampanye Terbatas
• 4–6 Desember 2025
• Bentuk kampanye: Pertemuan warga, penyampaian visi–misi
5. Pelaksanaan Pemungutan Suara
• 7–10 Desember 2025
• Lokasi: Titik yang ditentukan oleh masing-masing RT/RW
6. Pengumuman Ketua RT & RW Terpilih
• 11 Desember 2025
• Melalui pengumuman di kantor kelurahan dan grup resmi warga
7. Pelantikan Ketua RT & RW
• 15 Desember 2025. (*)


