Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kota Makassar Tembus 10 Besar Nasional Indeks Kota Toleransi

Mei 6, 2026

Wali Kota Makassar Minta Imam Kelurahan Berkualitas dan Berintegritas

Mei 6, 2026

Jadi Tuan Rumah IGS 2026, Pemkot Makassar Targetkan Investasi Global dari Negara Sahabat

Mei 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Sampaikan Ini
ATR/BPN Januari 27, 2026

Masyarakat Tak Perlu Khawatir Meski Girik hingga Letter C Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026, BPN Sampaikan Ini

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan masyarakat tak perlu khawatir meskipun surat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku mulai Februari 2026.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perku khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (26/01/2026). Seperti dilansir tvone.

Ia menjelaskan, surat tanah lama tersebut masih bisa digunakan untuk diproses menjadi sertifkat hak milik (SHM).

Baca:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Instruksikan Layanan Pertanahan 2026 Harus Murah, Cepat, dan Prudent

Shamy menuturkan, masyarakat tetap bisa mengurus surat tanah menjadi SHM selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik.

“Tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” katanya menambahkan.

Surat tanah lama seperti verponding, girik, dan bukti hak barat lainnya tetap dibutuhkan untuk petunjuk mendaftarkan tanah menjadi hak milik.

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ditegaskan bahwa surat tanah lama sudah tidak berlaku sejak lima tahun ketentuan itu ditetapkan.

Artinya, Peraturan Pemerintah tersebut mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 yang akan datang atau kurang dari satu pekan lagi.

Lebih lanjut, Shamy menjelaskan untuk membuat sertifikat tanah yang diakui negara, masyarakat bisa mengajukannya ke kantor pertanahan terdekat.

Di dalam pengajuan tersebut, harus ada surat pernyataan riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh setidaknya dua orang.

“Biasanya tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” katanya lagi. (*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleDemo Pemekaran Luwu Raya Lumpuhkan Pasokan BBM, Harga Pertalite Rp35.000Lliter
Next Article Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Lainnya:

ATR/BPN

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Instruksikan Layanan Pertanahan 2026 Harus Murah, Cepat, dan Prudent

Januari 24, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kota Makassar Tembus 10 Besar Nasional Indeks Kota Toleransi

Mei 6, 2026

Wali Kota Makassar Minta Imam Kelurahan Berkualitas dan Berintegritas

Mei 6, 2026

Jadi Tuan Rumah IGS 2026, Pemkot Makassar Targetkan Investasi Global dari Negara Sahabat

Mei 6, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.