Stap KUA Kecamatan Bolobangkeng Selatan Sedang Menerima Berkas
Takalar, Newstabir.com – Pernikahan merupakan sebuah komitmen legal yang diakui oleh negara. Kelengkapan aspek administrasi pun diperlukan agar niat untuk menikah di hadapan Tuhan tersebut menjadi sah di mata hukum.
Pahami bagaimana alur birokrasinya dengan tepat demi memastikan momen sakral Anda berjalan khidmat tanpa hambatan legalitas.
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu memahami urgensi dari Surat Pengantar Nikah. Dokumen ini merupakan fondasi administratif yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Fungsinya adalah sebagai syarat primer untuk proses pencatatan nikah, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mempelai muslim, maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi mempelai non-muslim.
Dalam kunjungan wartawan di Kantor Balai Nikah Kecamatan Polobangkeng Selatan Kabupaten Takalar melihat kedua calon pengantin sedang menyerahkan berkas persyaratan untuk nikah
Dalam bincang bincang sala seorang stap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polobangkeng Selatan persyaratan nikah beliau mrnjelaskan bahwa sebelum melangsukan pernikahan pihaknya memeriksa berkas kelengkapan dulu baru di lanjutkan kursus calon kedu penganting jelasnya. (Kasim).


