Soppeng, Newstabir.com – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (03/08/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng, Muhammad Taufan. Penandatanganan nota kesepakatan menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, dukungan, dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan KUA dan PPAS hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Menurut Bupati, pembahasan KUA dan PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan penyusunan APBD, tetapi juga menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai saran, masukan, koreksi, dan pandangan yang disampaikan DPRD merupakan kontribusi yang sangat berarti dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah ke depan akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika kebijakan transfer ke daerah, meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, hingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam setiap pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap kebijakan anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadikan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan secara disiplin, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia berharap, momentum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 semakin memperkuat kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Soppeng yang lebih maju, sekaligus menjadi pijakan bersama untuk melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Soppeng, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta tamu undangan lainnya.(*)


