Makassar, Newstabir.com – Lurah Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Nasrul M, S.Sos konsisten mengedukasi warga Kelurahan Buntusu tentang pentiblngnya memilah sampah sejak dari sumbernya (rumah).
Demikian disampaikan Lurah Buntusu, Nasrul kepada Newstabir.com, Minggu (09/08/2026).
Lanjut Nasrul, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan uji coba kebijakan pemilahan sampah dari rumah pada 1 Agustus 2026 sebagai langkah memperbaiki sistem pengelolaan sampah perkotaan.
Kebijakan tersebut, kata Nasrul, bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menekan biaya operasional pengangkutan, serta mendukung penerapan sistem sanitary landfill melalui pemilahan sampah organik dan non-organik sejak dari sumbernya.
Nasrul kembali menyampaikan pemilah sampah mulai dari rumah menjadi tiga bagian yaitu :
1.Sampah OrganikSampa(sisa makanan, kulit buah, daun kering).
2. Sampah Anorganik (botol plastik, kaleng, kertas, kardus).
3. Sampah Residu (popok bayi sekali pakai, pembalut, tisu bekas).
“Dari ketiga jenis sampah tersebut hanya Sampah Residu yang diangkut oleh petugas kebersihan ke TPA). Sementara Sampah Organik dibuang ke Teba , dan Saampah Anirganik dibawa ke BSU,” terang Nasrul.
Lanjut Nasrul, di Kekurahan Buntusu ada 35 TEBA yang tersebar disetiap RW dan 8 BSU, dan pastikan sampah sudah dipilah dari rumah.
“Langkah kecil dari setiap rumah akan menjadi gerakan besar bagi lingkungan. Karena menjaga kebersihan bukan hanya tugas petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Nasrul.(na).


