Makassar, Newstabir com – Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, melakukan penertiban terhadap dua bangunan yang berdiri di atas drainase di Jalan Pajjaiang, RT 03/RW 07, Kelurahan Daya, Jumat (18/09/2026) sore.
Kedua bangunan tersebut diketahui telah berdiri kurang lebih selama 10 tahun dan posisinya berada tepat di atas drainase utama yang cukup besar. Yang berbatasan langsung kelurahan berua Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase, khususnya dalam mengalirkan air saat terjadi hujan.
Penertiban dipimpin langsung Lurah Daya Andika Agrianto, S.STP., bersama Kasi Trantib Kecamatan Biringkanaya Adi Muliadi Jacub , Lurah berua Andi Suriyanti,SE.MM serta personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya.
Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penertiban berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lurah Daya Andika Agrianto mengatakan, keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berdiri tepat di atas saluran drainase yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan sekitar.
“Bangunan ini posisinya memang berdiri di atas drainase besar.
Karena itu, kami melakukan penertiban agar fungsi drainase tetap berjalan dengan baik dan tidak menghambat aliran air,” ujar Andika.
Menurutnya, penataan fasilitas umum dan saluran drainase merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga lingkungan tetap tertata serta mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat muncul akibat terganggunya saluran air.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran drainase maupun menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Harapan kami, masyarakat bisa bersama-sama menjaga fasilitas umum. Drainase bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh warga, terutama dalam mengantisipasi genangan saat musim hujan,” jelasnya.
Penertiban tersebut berlangsung dengan pengawasan aparat kecamatan dan personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya.
Pemerintah Kelurahan Daya menegaskan akan terus melakukan penataan terhadap bangunan yang memanfaatkan ruang publik maupun fasilitas umum yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban wilayah, memperlancar fungsi drainase, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertata, serta nyaman bagi warga.(*)


