Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026

Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik

September 21, 2026

Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital

September 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
  • Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik
  • Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital
  • Ketua TP PKK Bantaeng Buka Sosialisasi Keluarga Sakinah
  • Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla
  • Turnamen Tamalanrea 21 Cup IV di Selenggarakan di Lapangan Sepak Bola BTP
  • Wali Kota Munafri Ajak Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
  • Buka Rakernas DPP APPI 2026, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Ini
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป Timsus Bali Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Puluhan Sepeda Motor Balapan Liar
Peristiwa

Timsus Bali Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Puluhan Sepeda Motor Balapan Liar

By April 7, 2022 Peristiwa
Facebook WhatsApp Twitter Email

Soppeng, Newstabir.com – Timsus Balapan Liar ( Bali ) Sat Lantas Polres Soppeng berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar di Timusu Desa Timusu Kecanatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (06/04/2022)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Laode M. Irwan S.Sos menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda 2.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Soppeng AKP H. Muh. Nawir S.Sos saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dilokasi yang sering dijadikan Balapan Liar tepatnya di Timusu Desa Timusu Kec. Liliriaja”.ujarnya

Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar sehingga mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga Tim Sat Lantas Polres Soppeng bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua”.tambahnya.

H. Muh. Nawir juga menjelaskan untuk pelaku balapan liar Sat Lantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 287 ayat 5

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selain Itu Kasatlantas juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.(andi suriadi)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Kompak, Pemkot Makassar dan IKA Unhas Salurkan Bantuan Logistik dan Tim Penyelamat Korban Banjir Luwu

Mei 4, 2024 Peristiwa

Tim SAR Batalyon C Pelopor Bantu Masyarakat Korban Banjir di Wajo

Mei 4, 2024 Peristiwa

Gempa M 3,2 Guncang Polewali Mandar Sulbar

Juli 1, 2023 Peristiwa

Gempa M5,3 Guncang Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah

Juli 1, 2023 Peristiwa

14 Desa di Kabupaten Parimo Sulteng Diterjang Banjir Bandang, 1 Lansia Tewas

Mei 31, 2023 Peristiwa

Tutup Akses Jalan, Satlantas Polres Pinrang Sambangi Pemilik Hajatan dengan Berikan Himbauan

Mei 22, 2023 Peristiwa
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,502

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

By Tabir NewsSeptember 22, 20260

Takalar, Newstabir.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar menggelar operasi penertiban surat surat kendaraan bermotor…

Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik

September 21, 2026

Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital

September 21, 2026

Ketua TP PKK Bantaeng Buka Sosialisasi Keluarga Sakinah

September 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026

Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik

September 21, 2026

Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital

September 21, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,502
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.