Jakarta, Newstabir.com – AKBP Raden Brotoseno resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri. Diketahui, AKBP Brotoseno dipecat sejak 8 Juli 2022.
“Terkait sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Pemberhentian AKBP Brotoseno tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022. Nurul menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil PK tersebut dengan mengirimkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK) ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Nantinya SDM Polri bakal menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (KEP PTDH) AKBP Brotoseno.
“Menindaklanjuti hasil putusan KKEPPK tersebut, maka sekretariat KKEPPK tersebut akan mengirimkan putusan KKEPPK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH, jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” papar Nurul.
Resmi Dipecat
Seperti diketahui, Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri.
“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.(int)


