Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Pelaku dan Korban Berdamai, Satreskrim Polres Touna Hentikan Penyidikan
Ragam Juli 21, 2022

Pelaku dan Korban Berdamai, Satreskrim Polres Touna Hentikan Penyidikan

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Touna, Newstabir.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-una (Touna) menghentikan penyidikan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana berdasarkan Restorative Justice (Demi Hukum) sekaligus mengeluarkan tahanan berinisial N alias Lahap (25) warga Desa Matobia, Kecamatan Togean Kabupaten Touna.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Touna, Rabu (20/07/2022) juga dihadiri pihak keluarga tersangka, korban, Pemerintah Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, pelaku dan korban di mediasi oleh Pemerintah Desa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

Dalam gelar perkara pada Minggu 17 Juli 2022 disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan terhadap kasus N.

“Hal ini, karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif , tercatat dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947,” katanya.

Lanjut kata Kasat Reskrim, dalam gelar perkara itu hal yang jadi pertimbangan sehingga bisa dilakukan resorative justive di antaranya, pelaku dalam catatan kepolisian tidak pernah bermasalah dengan hukum.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

Pelaku melakukan pencurian karena tidak ada biaya untuk pulang kampung ke pulau bertemu keluarganya dan pelaku bukan resedivis hanya karena desakan faktor ekonomi.

“Untuk barang bukti sudah dikembalikan kepada pelapor atau korban. Sementara pelaku N sudah kami keluarkan Ruang Tahanan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambahnya. (Humas Res Touna/rahmatl).

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKapolsek Luwuk Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepak Bola Anwar Hafid Cup 2022
Next Article Kapolres Banggai Akan Terjunkan Puluhan Personel Amankan Pawai Ta’aruf Peserta MTQ ke 29 Tingkat Provinsi Sulteng

Berita Lainnya:

Ragam

H.Meinsani Kecca Gelar Reses Ketiga di Bangkala BTP

Mei 22, 2026
Ragam

Lurah Katimbang Pimpin Langsung Jumat Bersih di BTP Blok AE

Mei 22, 2026
Ragam

Makassar Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Mei 21, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.