Makassar, Newstabir.com – Aturan pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan pembuatan polisi tidur
* Masyarakat umum tidak boleh membuat polisi tidur, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk
* Polisi tidur harus sesuai dengan ketentuan Permenhub 14/2021
* Polisi tidur harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning
* Polisi tidur harus diberi tanda dengan warna kuning/putih/hitam
* Pemasangan polisi tidur harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b
Pertimbangan pembuatan polisi tidur
* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan
* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan agar tidak menghambat akses atau mobilitas keluar masuk warganya
* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan jenis dan kondisi jalan
Tujuan polisi tidur
Polisi tidur dipasang untuk memperlambat laju kendaraan yang melewati area perumahan, sehingga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan cedera.
Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?
Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.
Namun, merujuk ke artikel Bikin ‘Polisi Tidur’ Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.
Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.
Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.
Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (dikutip dari berbagai sumber)


