Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Aturan Pembuatan Polisi Tidur
Ragam Februari 21, 2025

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Aturan pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pembuatan polisi tidur

* Masyarakat umum tidak boleh membuat polisi tidur, kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

* Polisi tidur harus sesuai dengan ketentuan Permenhub 14/2021

* Polisi tidur harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning

* Polisi tidur harus diberi tanda dengan warna kuning/putih/hitam

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

* Pemasangan polisi tidur harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b

Pertimbangan pembuatan polisi tidur

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan agar tidak menghambat akses atau mobilitas keluar masuk warganya

* Pembuatan polisi tidur harus mempertimbangkan jenis dan kondisi jalan

Tujuan polisi tidur

Polisi tidur dipasang untuk memperlambat laju kendaraan yang melewati area perumahan, sehingga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan cedera.

Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?

Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

Namun, merujuk ke artikel Bikin ‘Polisi Tidur’ Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.

Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya.

Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (dikutip dari berbagai sumber)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePrabowo Salami Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Next Article Bupati Soppeng Ikut Retreat Nasional Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Berita Lainnya:

Ragam

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026
Ragam

Camat Biringkanaya Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Program Prioritas Pemkot Makassar

Juni 23, 2026
Ragam

Camat Tamalanrea Pimpin Rakor Bersama Lurah Bahas Persiapan Lomba Kelurahan

Juni 23, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.