Makasssr, Newstabir.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar resmi menetapkan nilai Zakat Fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi antara Bagian Kesra Setda Kota Makassar, BAZNAS Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar dan MUI Kota Makassar yang dilaksanakan di ruang Rapat Bagian Kesra, Kamis (06/03/2025).
Ketua BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong menjelaskan bahwa nilai Zakat Fitrah tahun ini dikategorikan ke dalam tiga tingkat harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Adapun besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari adalah 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras 3,8 kg (setara 4 liter), maka besarannya adalah:
1.Tertinggi: Rp60.000,- / jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
2. Pertengahan: Rp52.000,- / jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
3. Terendah: Rp48.000,- / jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pembayaran zakat ini dapat dilakukan melalui masjid-masjid terdekat atau langsung ke BAZNAS Kota Makassar yang telah menyiapkan berbagai metode pembayaran guna memudahkan masyarakat.
BAZNAS Kota Makassar juga mengajak seluruh umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerima. Dengan demikian, zakat fitrah dapat menjadi sarana penyucian diri sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa.(*)


