Makassar, Newstabur.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan saat menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (01/07/2026).
Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan yang disampaikan menjadi bagian dari kemitraan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang seluruh masukan DPRD sebagai bentuk kemitraan yang konstruktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, Pemprov Sulsel akan terus meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif dan tepat sasaran. Prioritas anggaran difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, penguatan UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, pemerintah juga terus mengoptimalkan pendapatan daerah, pengelolaan aset, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga terus memperkuat fungsi pengawasan internal agar setiap tahapan pengelolaan APBD dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Usai mendengarkan jawaban gubernur, sejumlah fraksi DPRD Sulsel menyampaikan apresiasi dan menyatakan persetujuan agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (*)


