Makassar, Newstabir.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andi Moehammad Akram Rusidi, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa/Kelurahan (Jaga Desa-Kelurahan) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jalan Ir.Soetami Makassar, Kamis (13/11/2025)
Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan ini di buka secara langsung oleh Camat Biringkanaya, Kota Makassar, Juliaman, S.Sos. Kegiatan ini di hadiri Lurah se-Kecamatan Biringkanaya,, Sekretaris Lurah (Seklur) Se-Kecamatan Biringkanaya, dan Kepala Seksi se-Kecamatan Biringkanaya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan ( Jaga Desa/Lurah) tujuan dari Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat. Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya Desa/Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan, Andi Moehammad Akram Rusidi saat memaparkan materinya pada acara sosialisasi Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya (13/11).
Lanjunya, Aplikasi Jaga Desa-Kelurahan merupakan inovasi Kejaksaan dalam pengawasan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif memantau penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya.
“Aplikasi ini hadir untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Melalui sistem ini, semua pihak dapat berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelas Akram Rusidi dalam pemaparannya.
Sementara itu, Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif Kejari Makassar.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga aplikasi ini menjadi sarana edukasi dan kontrol bersama agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan profesional,” ujarnya.
Kejari Makassar juga membuka layanan informasi publik melalui PIC Aplikasi Jaga Desa-Kelurahan, Andrian (0838-3205-0929), serta mengajak masyarakat untuk mengikuti akun resmi media sosial mereka di Instagram, Facebook, dan X: @kejarimakassar1.
Melalui kegiatan ini, Kejari Makassar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi hukum, serta memperkuat peran serta publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)


