Luwuk, Newstabir.com – MF (35) pria asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banggai, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria dini diamankan lantaran dalam dugaan perkara pertolongan jahat (Penadah) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik seorang warga di Kelurahan Nambo Padang, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Sesuai dengan laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor LP / B / 155 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH , tanggal 13 Maret 2022.
Kasus ini terjadi pada 12 maret 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, saat itu sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna hitam DN 2735 NV milik korban dipinjam oleh seorang pria berinisial UD dengan maksud untuk dipakai kerja.
“Namun sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan motor milik korban dan terlapor sudah hilang kontak,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, kepada awak media di Mapolres Banggai, Selasa (15/03/2022) .
Tim Resmob Polres Banggai kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan sebuah rumah milik warga di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Anggota kemudian bergerak menuju lokasi dan melihat barang bukti bersama tersangka di rumah tersebut,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari terlapor bernisial UD seharga Rp. 7 Juta.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Adi Herlambang.(rahmat/hms)