Makassar, Newstabir.com – Formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos sehingga tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 atau bahkan belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup. Demikian pula jika Anda sudah menerima formulir C6. Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan.
Terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.
Tidak Terdaftar di DPT Bisa Juga Memilih
Bagi yang belum terdaftar di DPT yaitu pemilih kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus), dapat memberikan suara di TPS dilaksanakan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, yaitu pukul 12.00 waktu setempat.
Berikut ini beberapa ketentuan yang berlaku saat pemilih DPK mendatangi TPS di hari pemungutan suara:
Waktu pemungutan suara selama pukul 12.00-13.00 waktu setempat
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket).
Pemilih DPK nantinya akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
Mengenai pengertian DPK juga telah tertuang di dalam peraturan yang sama. Melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2024 disampaikan bahwa DPK adalah akronim dari daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT. Meskipun tidak terpilih sebagai DPT, tetapi DPK tetap memiliki hak untuk memberikan suaranya dalam Pilkada 2024.
Merujuk dari Pasal 1 huruf 30 disampaikan, “DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.”
Aturan DPK Pilkada 2024
Selanjutnya terdapat aturan mengenai DPK yang sudah telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 53 ayat (1) sampai (5). Pada ayat (1) dan (2) disampaikan bahwa DPK merupakan daftar pemilih yang disusun guna melengkapi DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan) yaitu pemilih yang terdaftar di DPT, namun dengan alasan tertentu pindah memilih yang dikenal formulir C5.
Tidak hanya itu saja, DPK juga dapat diartikan sebagai pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. Namun demikian, mereka tetap dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih. Kemudian di dalam ayat (3) sampai (5) disampaikan secara rinci aturan resmi mengenai DPK Pilkada 2024. Berikut isi dari ayat-ayat tersebut:
“(3) Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
(4) Pemilih DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(5) Penggunaan hak pilih Pemilih DPK dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.”
Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat yang termasuk dalam DPK dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024. Namun demikian, mereka hanya dapat melakukan pencoblosan di alamat yang sesuai dengan KTP-el, biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara itu, masyarakat yang termasuk DPK hanya dapat melakukan pencoblosan pada waktu 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat sebagai DPK perlu untuk mendatangi TPS tepat pada waktu tersebut.(*)


