Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Yohannis Jufri Arianto (kiri)
Makassar, Newstabir.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Koperasi ini didesain sebagai wadah gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Demikian disampaikan Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Yohannis Jufri Arianto kepada Newstabur com, Kamis 22 Mei 2025) lewat WA.
Koperasi Merah Putih berlandaskan prinsip kekeluargaan dan bertujuan mendorong aktivitas ekonomi lokal secara inklusif. Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kota Makassar, telah menetapkan susunan pengurus koperasi Merah Putih.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Tamalanrea Jaya:
Ketua: Iskandar Sani
Sekretaris: Yohannis Jufri Arianto
Bendahara: Hj. A. Sarafah
Wakil Ketua Bidang Usaha: Subirman Amir, SE
Wakil Ketua Bidang Anggota: Drs. Rony Yunus Faried, M.Si
“Pembentukan kepengurusan ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, struktur organisasi koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas. Ketua pengawas secara ex-officio dijabat oleh kepala desa atau lurah setempat,” yerabg Annis sapaan akrabnya.
Syarat Pengurus dan Pengawas
Pengurus koperasi harus berasal dari anggota koperasi, memiliki semangat kewirausahaan, tidak memiliki hubungan keluarga tingkat pertama dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan merupakan unsur pimpinan desa. Jumlah pengurus juga harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
Sementara itu, pengawas harus memiliki integritas, tidak memiliki rekam jejak sebagai pengurus atau komisaris perusahaan yang pailit, serta tidak pernah dihukum karena kejahatan ekonomi dalam lima tahun terakhir.
Untuk pengelola koperasi, mereka diangkat oleh pengurus berdasarkan hasil rapat anggota atau musyawarah desa dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional koperasi.
“Dengan ditetapkannya susunan pengurus Koperasi Merah Putih di Tamalanrea Jaya, diharapkan koperasi ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjadi contoh bagi kelurahan lainnya dalam menerapkan prinsip ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan,” tutup Annis. (Na)


