Masama, Newstabir.com – Polisi menggeledah rumah milik seorang warga berinisial SD (35) warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (14/05/2022).
“Saat itu anggota tengah menggelar patroli dan menerima informasi dari warga bahwa pelaku sering menjual miras,” ungkap Kapolsek Lamala Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Petugas kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat kantong miras jenis cap tikus ukuran setengah liter.
“Miras ini ditemukan dibagian dapur rumah yang disembunyikan dalam ember,” terang Zulfikar.
Seluruh barang bukti itu selanjutnya dimankan ke Mapolsek Lamala. Untuk pelaku penjual akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Patroli dan razia seperti akan akan terus kita lakukan demi menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamala,” tandas Zulfikar.(rahmat)