Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Launching Ardev Institute

April 24, 2025

Rapat Kerja Komisi C DPRD Sulsel Hadirkan PT. Pelindo Regional 4 Makassar

April 24, 2025

Gelar Sosialisasi Perda PUG, Anggota DPRD Makassar Meinsani Sampaikan Ini

April 22, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kapolri Ancam Pidana Pengusaha Minyak Goreng Langgar Hukum
Nasional

Kapolri Ancam Pidana Pengusaha Minyak Goreng Langgar Hukum

By News TabirMaret 22, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Newstabir.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti pengusaha minyak goreng tak melakukan penyimpangan distribusi bahan pokok tersebut hingga membuat kelangkaan. Listyo menegaskan tak segan-segan menjerat para pihak yang melanggar hukum.

“Saya ingatkan, jangan ada yang lakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kita kejar,” kata Listyo saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/03/2022).

Listyo meminta masyarakat tidak khawatir atas proses distribusi minyak goreng saat ini. Menurutnya, pemerintah bekerja untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga penjualan yang telah diatur.

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

Mantan Kabareskrim itu mengatakan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan, dan proses pendistribusian minyak ke pasaran.

“Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional. Sehingga bisa melaporkan pasar mana yang barangnya masih kosong dan mungkin yang harganya tidak sesuai untuk dilaporkan ke Satgas,” ujarnya.

Terpisah, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Menurutnya, Pasal 107 UU 7/2014 mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, kata Helmy, Pasal 29 ayat (1) turut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” kata Helmy.

Baca:Walikota dan Kapolrestabes Makassar Berkolaborasi Bina Bakat Anak Muda Makassar

Helmy menegaskan Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Menurutnya, polisi telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.

Harga minyak goreng sempat langka dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat sampai harus mengantre demi mendapatkan 1 liter minyak goreng.

Saat ini minyak goreng mulai tersedia di pasaran, namun dengan harga tinggi setelah pemerintah mengubah harga eceran tertinggi (HET) miinyak goreng. (int)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMelepas Kapolsek Bantimurung AKP Jabbar yang Senang Tersenyum dan Candaannya
Next Article Tripika Biringkanaya Kompak Ikuti Workshop Kebangsaan Cegah Radikalisme

Related Posts

Nasional

Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa

Maret 24, 2025
Nasional

DPRD dan Pemprov Sulsel Bahas Arah Proyek Multiyears

Maret 9, 2025
Nasional

Presiden Prabowo Tutup Retret Kepala.Daerah dan Wakil Kepaka Daerah

Februari 28, 2025
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,633 Views

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,823 Views

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,097 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,633 Views

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,823 Views

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,097 Views
BERITA UTAMA

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Launching Ardev Institute

April 24, 2025

Rapat Kerja Komisi C DPRD Sulsel Hadirkan PT. Pelindo Regional 4 Makassar

April 24, 2025

Gelar Sosialisasi Perda PUG, Anggota DPRD Makassar Meinsani Sampaikan Ini

April 22, 2025

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.