Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Munafri Wajibkan Semua RT/RW Pakai Aplikasi Lontara+

Februari 8, 2026

Munafri Turun Langsung Bersama Dinas PU Benahi Jalan Garuda

Februari 8, 2026

Pemkot Makassar Perkuat Ekosistem Pendidikan Lewat Lab School

Februari 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kapolri Ancam Pidana Pengusaha Minyak Goreng Langgar Hukum
Nasional Maret 22, 2022

Kapolri Ancam Pidana Pengusaha Minyak Goreng Langgar Hukum

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti pengusaha minyak goreng tak melakukan penyimpangan distribusi bahan pokok tersebut hingga membuat kelangkaan. Listyo menegaskan tak segan-segan menjerat para pihak yang melanggar hukum.

“Saya ingatkan, jangan ada yang lakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kita kejar,” kata Listyo saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/03/2022).

Listyo meminta masyarakat tidak khawatir atas proses distribusi minyak goreng saat ini. Menurutnya, pemerintah bekerja untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga penjualan yang telah diatur.

Baca:Tech Study Reveals Effects of Mobile Technology on Professionals

Mantan Kabareskrim itu mengatakan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan, dan proses pendistribusian minyak ke pasaran.

“Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional. Sehingga bisa melaporkan pasar mana yang barangnya masih kosong dan mungkin yang harganya tidak sesuai untuk dilaporkan ke Satgas,” ujarnya.

Terpisah, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca:Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

Menurutnya, Pasal 107 UU 7/2014 mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, kata Helmy, Pasal 29 ayat (1) turut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” kata Helmy.

Baca:Walikota dan Kapolrestabes Makassar Berkolaborasi Bina Bakat Anak Muda Makassar

Helmy menegaskan Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Menurutnya, polisi telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.

Harga minyak goreng sempat langka dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat sampai harus mengantre demi mendapatkan 1 liter minyak goreng.

Saat ini minyak goreng mulai tersedia di pasaran, namun dengan harga tinggi setelah pemerintah mengubah harga eceran tertinggi (HET) miinyak goreng. (int)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMelepas Kapolsek Bantimurung AKP Jabbar yang Senang Tersenyum dan Candaannya
Next Article Tripika Biringkanaya Kompak Ikuti Workshop Kebangsaan Cegah Radikalisme

Berita Lainnya:

Nasional

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace di Ajang Mbizmarket Award 2025

Januari 31, 2026
Nasional

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Januari 30, 2026
Nasional

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Januari 29, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Munafri Wajibkan Semua RT/RW Pakai Aplikasi Lontara+

Februari 8, 2026

Munafri Turun Langsung Bersama Dinas PU Benahi Jalan Garuda

Februari 8, 2026

Pemkot Makassar Perkuat Ekosistem Pendidikan Lewat Lab School

Februari 8, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.