Bualemo, Newstabir.com – Polsek Bualemo Polres Banggai Polda Sulreng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipimpin oleh KA SPKT II AIPTU Asnawi bertempat di Desa Bualemo A Kecamatan Bualemo, Selasa (07/06/2022).
Menurut Kapolsek Bualemo, IPTU Rudi Daeng Simbung kegaiatn rutin dilaksanakan dengan sasran Razia/Penggrebekan dan Penggeledahan Rumah/Kios Warga Masyarakat yang diduga menjual Miras tanpa izin untuk memberi rasa aman masyarakat.
Lanjutnya, KRYD malam ini berhasil mengamankan seorang Pria Yony (46) asal Desa Bualemo A Kecamatan Bualemo yangnmenjual minuman keras (miras) tanpa izin
” Barang Bukti, Miras jenis cap tikus sekitar 10 liter yang dikemas dalam kemasan sbb :
– 4 (empat) liter cap tikus dikemas dalam Kantong Plastik ukuran 1/2 liter
– 6 (enam) liter cap tikus d kemas dalam jergen ukuran 20 liter,” uajr Kapolsek.
Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Bualemo guna pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat/hms).