Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Kadi Ketua Umum PBNU Periode 2026 – 2031

Agustus 31, 2026

Resmikan Masjid Maradekaya, Wali Kota Munafri Sampaikan Ini

Agustus 31, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemilahan Sampah dari Rumah di Kecamatan Ujung Pandang

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Ketua Umum PBNU Periode 2026 – 2031
  • Resmikan Masjid Maradekaya, Wali Kota Munafri Sampaikan Ini
  • Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemilahan Sampah dari Rumah di Kecamatan Ujung Pandang
  • Munafri-Melinda Dapat Sambutan Hangat dari Warga Wajo di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI
  • PK KNPI Biringkanaya Gelar Malam Puncak HUT ke-81 RI
  • Munafri Tanam Pohon di Gerakan Indonesia Asri Langit Biru di Pantai Losari
  • Wali Kota Munafri Lepas Ribuan Peserta PPNI Fun Run dan Jalan Sehat Gerakan Koperasi
  • Wali Kota Makassar Munafri Dampingi Menag Tutup MTQ VIII KORPRI Nasional di Pangkep
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pendidikan

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Tabir NewsBy Tabir NewsOktober 4, 2024 Pendidikan
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Kebijakan ini adalah lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Kamis (03/10/2024).

Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi pada kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya. “Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

Kepastian Hukum Untuk Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini. (Setkab).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

IGTKI-PKG Kecamatan Tamalanrea Gelar Karnaval

Agustus 22, 2026 Pendidikan

TK Paud Gugus V Gelar Festival Persahabatan HUT ke – 81 RI

Agustus 18, 2026 Pendidikan

SMPN 30 Makassar Laksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke – 81 RI

Agustus 17, 2026 Pendidikan

Sambut Maba Teknik UNM, Munafri Kenalkan Makassar sebagai Ruang Tumbuh Anak Muda

Agustus 15, 2026 Pendidikan

SMP IT Multasam 45, SMK Tri tunggal dan SMA tri tunggal menggelar pengajian dan shalawat

Juli 31, 2026 Pendidikan

Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026

Juli 29, 2026 Pendidikan
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,011
Don't Miss
Religi

KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Kadi Ketua Umum PBNU Periode 2026 – 2031

By Tabir NewsAgustus 31, 20260

Jombang, Newstabur.com – KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih…

Resmikan Masjid Maradekaya, Wali Kota Munafri Sampaikan Ini

Agustus 31, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemilahan Sampah dari Rumah di Kecamatan Ujung Pandang

Agustus 31, 2026

Munafri-Melinda Dapat Sambutan Hangat dari Warga Wajo di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI

Agustus 31, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KH Abdul Hakim Mahfudz Terpilih Kadi Ketua Umum PBNU Periode 2026 – 2031

Agustus 31, 2026

Resmikan Masjid Maradekaya, Wali Kota Munafri Sampaikan Ini

Agustus 31, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Apresiasi Pemilahan Sampah dari Rumah di Kecamatan Ujung Pandang

Agustus 31, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,104
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.