Makassar, Newstabir.com – Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Makassar dengan perwakilan Warga kompleks Perumahan Dewi Bunga Land di Telkomas beberapa waktu lalu.
Hari ini, Kamis (08/05/2025) Komisi C DPRD Kota Makassar meninjau langsung lokasi perumahan tersebut yang dipimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Kota Makasssr, Andi Suharmika didampingi Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, beberapa anggota Komisi C, dan Anggota Komisi A Dr.Tri Sulkarnain Ahmad mendampingi warga.
Saat diskusi dengan beberapa perwakilan warga Perumahan Dewi Bunga Land (DBL) yang mempertanyakan janji developer terkait fasum, fasos yang tidak jelas keberadaannya, selain itu alas hak juga tidak jelas apakah AJB, HGB atau SHM, hanya dijanji-janji.
Pihak pengembang juga awalnya menjanjikan kompleks perumahan akan dipagari keliling, namun sampai sekarang tidak pernah teralisasi.Warga meminta anggota dewan untuk memfasilitasi dengan pihak pengembang agar keresahan dan ketidak pastian yang selama ini disakan warga dapat disrlesaikan.
Pada kesempatan tersebut DPRD Komisi C meminta ke Dinas Tata Ruang untuk melakukan penyegelan batas antara DBL dengan Alfath.
DPRD Komisi C juga meminta ke Dinas Tata Ruang untuk melakukan penyegelan batas antara DBL dengan Bukit Shafa (Conditional).
Seoanjutnya DPRD Komisi C meminta ke warga agar akses antara DBL dengan Pesantren tetap di buka. (Na)
