Luwuk, Newstabir.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memberikan Anggaran Hibah Daerah tahun 2022 kepada KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan kegiatan non tahapan Pemilu dan pemilihan.
Pemberian Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang ditanda tangani bersama pada 16 Maret 2022 antara Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Banggai Syaifudin Muid dengan Ketua KPU Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow sebesar Rp.250 juta bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai.
Ketua KPU Kabupaten Banggai dalam sambutanya menyampaikan bahwa Dana Hibah ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilhan dan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Untuk itu setelah penandatanganan NPHD diharapkan pencairannya sebelum masuk tahapan Pemilu yaitu April – Mei 2022 agar sudah dilaksanakan kegiatan sebelum masuk tahap 14 Juni 2022,” harap Zaidul
Penandatanganan tersebut di Hadiri Kepala Badan dan Sekretaris serta jajaran Sekretarat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai, dan Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banggai.(*)