Takalar, Newstabir com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar kembali menetapkan jumlah data pemilih, baik pemilih baru, pemilih ubah data dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) hasil Pemutakhiran berkelanjutan periode Maret 2022.
Dalam rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU Takalar Muh, Darwis, ST diikuti oleh anggota KPUD lainnya.
Rapat pleno yang berlangsung di ruang Aula KPU Takalar di Jl. Mallontarang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Senin 4 April 2022.
Dalam Rapat tersebut menetapkan Jumlah data pemilih hasil Pemutakhiran secara berkelanjutan periode Maret tersebut berada pada angka 206 401 Dengan rincian laki-laki 97 437 dan perempuan 108 964.
Pada periode bulan Maret ini, poin yang mengalami perubahan signifikan adalah jumlah pemilih baru, yang bersumber dari beberapa desa.
Kami sampaikan apresiasi kepada Forum Stakeholder yang selama ini membantu KPU Takalar dalam hal menjaring data pemilih, mudah mudahan data pemilih di Takalar terus mengalami perbaikan sampai pada hari Pemungutan suara.
Kita Juga berharap di Bulan Selanjutnya, pemilih baru yang belum tercatat di PDPB, bisa lebih aktif memberikan tanggapan dan masukan masyarakat, Divisi Data KPU Takalar.(kasim)

