Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Biringkanaya Pimpin Penertiban PK5 di Perumahan Telkomas

Juli 6, 2026

5 Pimpinan BAZNAS Kota Makassar Periode 2026-2031 Dilantik

Juli 6, 2026

Komisi B DPRD Makassar Kawal Optimalisasi Intake Manggala

Juli 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”
Hukum Juli 6, 2026

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Tim Pendamping atau Kuasa Hukum warga di lorong Nirmalasari Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea mengaku lega dengan keputusan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang yang menegaskan bahwa status jalan lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.

Berdasarkan press release dari Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari, bahwa kronologis kasus itu bermula saat warga yang bermukim di lorong Nirmalasari menghadapi permasalahan berupa penutupan akses jalan yang secara berulang. Nanum, saat ini persoalan tersebut kini memperoleh kejelasan setelah Pemerintah Kota secara resmi memberikan penegasan status tata ruang lorong Nirmalasari. Bahwapada 10 april 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang( Distaru Makassar)menerbitkan surat no 048/1086/Distaru/VI/2026.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi, Lorong Nirmalasari merupakan jalan Lingkungan Sekunder.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak bisa bekerjsama dengan baik dan menghormati hukum yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati penetapan Pemkot Makassar dan tidak lagi melakukan tindakan menghambat ataupun menutup akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.” ungkap Kuasa Hukum Warga Lorong Nirmalasari, Aldi Manting SH dalam prestasi confenrence, di Hotel Nirmalasari,Senin (06/07/2026).

Dikempatan itu, juga hadir warga yang membawa 8 sertifikat SHM masing-masing dengan gambar situasi situasi yang jelas bahwa adanya lorong yang diakses warga selama 46 tahun sejak 1980.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perlu diluruskan terkait pemberitaan yang berkembang di ruang publik bahwa permasalahan ini bukanlah sengketa antara Wisma Nirmalasari dan Hotel Grand Puri Makasssr sebagaimana kerap dirasakan. Pokok persoalan sesungguhnya adalah lebih pada hak akses jalan yang selama ini digunakan 9 kepala keluarga yang bermukim di lorong Nirmalasari beserta masyarakat sekitar yang terdampak akibat penutupan akses.

” Oleh karena itu, perkara ini bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.”jelasnya.

Dengan hal ini, Tim Kuasa Hukum mengapresiasi Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar atas diterbitkannya surat keterangan Lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder berdasarkan RTRW perda No 7 tahun 2024. SK ini diharapkan mengakhiri polemik dan menyelesaikan permasalahan atas lorong Nirmalasari secara objektif. Tim Kuasa Hukum meminta agar semua pihak untuk menghormati dan tunduk dengan RTRW Perda no 7 tahun 2024 karena tindakan penutupan lorong warga yang beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh PT Grand Ouri dan Budiawan Caronge sejatinya adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia dan melawan perdagangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Sementara itu, salah satu warga yang tinggal di dekat Lorong Nirmalasari, Pak Ode,
Dia mengatakan sangat senang dan setuju dengan adanya keputusan Distaru Pemkot Makassar yang menegaskan bahwa lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.

” Kami sangat bersyukur dan setuju adanya keputusan Pemkot Makassar yang menjadikan ini jalan Lingkungan Sekunder dan bisa digunakan untuk kepentingan umum.”ungkap Pak Ode.

Sebagaimana diketahui saat dilakukan press conference di wisata Nirmalasari, turut hadir Kuasa/Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari, diantaranya, Mengatakan Toding Allon SH, Abner Butang , SH, Aldi Manting S.H, M.H, Sardis Patadungan S.H., Devisa Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H, Riyan Anugrah S.H,Naptanis Tonapa S.H., dan warga yang bermukim di lorong Nirmalsari.(rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleCalon Pengantin Sedang Diberi Arahan dari Staf BKKBN
Next Article Camat Tamalanrea Pimpin Rakor Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI

Berita Lainnya:

Hukum

MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Juni 30, 2026
Hukum

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Juni 30, 2026
Hukum

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Camat Biringkanaya Pimpin Penertiban PK5 di Perumahan Telkomas

Juli 6, 2026

5 Pimpinan BAZNAS Kota Makassar Periode 2026-2031 Dilantik

Juli 6, 2026

Komisi B DPRD Makassar Kawal Optimalisasi Intake Manggala

Juli 6, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.