Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

September 2, 2026

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik
  • Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang
  • Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern
  • Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, Ratusan Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni
  • Hadiri Maulid Nabi di Masjid Babul Khaer Bombong, Bupati Bantaeng Minta Warga Waspadai Kebakaran Lahan
  • Bupati Bantaeng Tekankan Pilkades PAW Pattallassang Berjalan Demokratis dan Kondusif
  • Wabup Bantaeng Sambut Program “My UNHAS”, Libatkan Mahasiswa Internasional
  • WaliKota Makassar Munafri Tegaskan Program Iuran Sampah Gratis Terus Diperluas
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Ragam

Larangan ASN Selama Pilkada 2024

Tabir NewsBy Tabir NewsOktober 13, 2024 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024

Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Larangan ASN Selama Pilkada 2024

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Peraturan yang Mendasari Larangan
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.

Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

September 2, 2026 Ragam

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026 Ragam

Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, Ratusan Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni

September 2, 2026 Ragam

WaliKota Makassar Munafri Tegaskan Program Iuran Sampah Gratis Terus Diperluas

September 2, 2026 Ragam

Hadiri Pesta Rakyalat Kelurahan Parang Layang, Munafri Apresiasi Petugas Kebersihan Bontoala

September 2, 2026 Ragam

Munafri – Melinda Aksa Kompak Hadiri Pesta Rakyat Kecamatan Panakkukang

September 1, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,106

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,011
Don't Miss
Ragam

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

By Tabir NewsSeptember 2, 20260

Makassar, Newstabir com – Aduan warga terkait sulitnya mendapatkan air bersih di tengah kondisi cuaca…

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026

Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, Ratusan Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni

September 2, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Munafri : Distribusi Air Bersih di Makassar Tembus 50 Titik

September 2, 2026

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

September 2, 2026

Wali Kota Munafri Siapkan Transformasi Area RPH Tamangapa Jadi Kawasan Peternakan-Pertanian Modern

September 2, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,841

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,106
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.