Makassar, Newstabir com – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mengkaji usulan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Pansus belum mengambil keputusan karena masih menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Referensi Umum
“Hasil rapat hari ini akan kami catat dan kami tampung untuk dibawa ke rapat pendalaman selanjutnya. Karena ini adalah rapat dengar pendapat, maka seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan ketika nantinya pansus membahas pasal demi pasal dalam ranperda tersebut,” ujar Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (02/07/2026).Militer
Pembahasan usulan kenaikan PBBKB masih berlangsung dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus menyatakan seluruh pandangan dari Pertamina, pelaku usaha BBM, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.
Pansus menerima simulasi dampak apabila tarif PBBKB dinaikkan menjadi 10 persen. Simulasi tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan harga jual BBM di masyarakat. Pemerintah Pusat & Daerah
Pansus juga menerima data terkait konsumsi BBM subsidi di Sulsel. Menurut Salman, data tersebut menunjukkan penggunaan BBM subsidi menurun setelah penyesuaian harga BBM oleh pemerintah pusat.
“Tadi kami menerima banyak masukan dari stakeholder, termasuk simulasi jika angka 10 persen diberlakukan tentu akan ada peningkatan harga,” ujarnya. Referensi Geografis
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PKS Yeni Rahman menyoroti dasar hukum usulan kenaikan PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Dia meminta adanya kejelasan aturan yang menjadi dasar badan usaha apabila ikut melakukan penyesuaian harga.
“Kami ingin melihat aturan yang memang menjadi dasar sehingga semua pihak memiliki pijakan yang sama. Jika pemerintah daerah menaikkan berdasarkan aturan yang berlaku, maka kami juga ingin mengetahui dasar yang digunakan pihak lain apabila melakukan penyesuaian harga,” tuturnya.
Kepala Bapenda Sulsel Sukarno menjelaskan simulasi pemerintah memperkirakan kenaikan PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen hanya berdampak pada kenaikan harga BBM sekitar Rp300 per liter. Menurutnya, Pemprov Sulsel juga memiliki ruang memberikan insentif fiskal sehingga tarif efektif dapat kembali diturunkan menjadi 7,5 persen bila kondisi ekonomi masyarakat memerlukan intervensi.(*)


