Makassar, Newstabir.com – Media tidak boleh menyudutkan, mengadu domba, atau menjadi “kompor” dalam memberitakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024
Media tidak boleh menyudutkan,mengadu domba, mengompori dalam pemberitaan. Media harus berimbang.
Media selaku salah satu pilar demokrasi harus memegang teguh netralitas dan berimbangnya pemberitaan yang dimuat. Media harus mampu memenuhi kode etik yang universal.
Seorang wartawan menulis tidak boleh dalam keadaan sedang marah karena keadaan emosi dapat mempengaruhi pemberitaannya.
Media memiliki empat fungsi utama yakni memberikan informasi, kontrol/pengawasan, menghibur, dan mengedukasi.
Pilkada menjadi kesempatan media untuk menyajikan berita akurat, berimbang tidak provokator dan menyuarakan kejujuran.(sumber antara).


