Makassar, Newstabir.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun. Ketua MK Anwar Usman memimpin dalam sidang kali ini.(*)
Trending
- Wali Kota Makassar Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pemerintah
- Wali Kota Munafri Minta Warga Peduli Tetangga, Pastikan Akses Bansos Tak Terhambat
- Hadapi Musim Hujan, Wali Kota Munafri Siapkan Kendaraan Penyedot Air Berteknologi dari Jepang
- Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Pimpin Konsultasi ke Kemendagri
- Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan Subdit Tipidkor Polda Sulsel
- Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina Dukung Kapolda Berantas Narkoba
- Resmikan Jalan Burung-burung, Andi Sudirman Apresiasi Jajaran Anggota DPRD Sulsel
- Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan


