Jakarta, Newstabir.com – Mochammad Afifuddin yang ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pengganti Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila pada Rabu (3/7/2024).
Sehari setelahnya, KPU menggelar rapat pleno. Rapat yang dihadiri enam komisioner KPU itu memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” ujar Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (04/07/2024).
Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan dalam rangka menjalankan tugas organisasi oleh lembaga KPU.
Afifuddin menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali,” kata Afif.
Afifudfin juga memastikan pelaksanaan pilkada tak akan terganggu seusai terjadi pergantian ketua. Afifudfin mengaku akan melakukan langkah konsolidasi untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.” ujarnya.(*)


