Makassar, Newstabir.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemerintah Provinsi Sulsel mengalokasikan anggaran Rp18 miliar untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan pembangunan GOR atau Stadion Sudiang melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin strategis yang disampaikan Banggar DPRD Sulsel dalam Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (15/08/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo, serta dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Fadriaty AS yang mewakili Banggar DPRD Sulsel saat membacakan laporan hasil pembahasan mengatakan, penyelesaian pembebasan lahan Stadion Sudiang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebab, keterlambatan pembayaran berisiko menghambat keberlanjutan proyek sekaligus mengancam dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Daerah direkomendasikan untuk mengalokasikan anggaran pembayaran pembebasan lahan GOR atau Stadion Sudiang melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp18 miliar,” kata Fadriaty dalam paripurna.
Menurut Banggar, penyelesaian pembebasan lahan memiliki risiko besar terhadap keberlanjutan pembangunan Stadion Sudiang.
Karena itu, Banggar menilai alokasi Rp18 miliar untuk pembayaran lahan tidak dapat ditunda dan harus menjadi bagian dari prioritas dalam APBD Perubahan 2026.(*)


