Makassar, Newstabir.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu upayanya, pembentukan satuan tugas dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima Kontak Hasanuddin di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (05/03/2026).
Hadir mendampingi Sekda Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Hasanuddin.
Sekda Zulkifly mengatakan, penguatan KTR akan diawali dengan pembentukan kembali Satuan Tugas (Satgas) di setiap OPD melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing perangkat daerah.
“Langkah pertama, kami mohon penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk menegakkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” ujar Andi Zulkifly.
Selain itu, Pemkot Makassar juga akan menggelar sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala OPD, termasuk para camat yang baru menjabat. Sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD, terutama para camat karena sebagian merupakan pejabat baru. Sosialisasi ini penting agar penegakan KTR bisa berjalan efektif di setiap kantor,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu mengungkapkan tengah menyusun rancangan regulasi terkait reklame rokok di kawasan tertentu.
Menurutnya, hingga saat ini pengaturan khusus mengenai reklame rokok masih perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun rancangan peraturan untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada kebijakan pemasangan reklame rokok, tetapi kita harus menyiapkan dulu payung hukumnya,” terangnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar mempertimbangkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal sebelum regulasi yang lebih komprehensif disetujui.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukasnya.
Ia menegaskan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Arah Wali Kota Makassar yang menginginkan penegakan Kawasan Tanpa Rokok berjalan lebih optimal. Selama ini, kebijakan tersebut dinilai belum terlaksana secara maksimal di lapangan.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berjalan, tapi berdasarkan hasil evaluasi dan Arahan Bapak Wali Kota, kita ingin benar-benar menegakkan KTR secara konsisten. Oleh karena itu, Satgas akan memperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” tegas Andi Zulkifly.
Pemkot Makassar berharap, melalui satgas pembaruan, penguatan regulasi, dan sosialisasi menyeluruh, implementasi Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan contoh bagi masyarakat luas.
“Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya di Perda KTR ini,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Hasanuddin Kontak, Prof Ridwan Amiruddin, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera memperkuat regulasi dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mendukung Makassar menuju Kota Ramah Anak.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada November lalu terkait penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang KTR.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil FGD pada November lalu untuk penyusunan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga ingin menyinkronkan Perwali dengan Perda KTR yang sudah ada agar implementasinya lebih kuat,” ujar Prof Ridwan.
Menurutnya, regulasi KTR menjadi salah satu syarat penting dalam mendukung Makassar sebagai Kota Ramah Anak. Salah satu poin yang perlu segera diperhatikan adalah memasang iklan rokok, khususnya di jalan-jalan protokol.
“Salah satu yang harus dibenahi adalah memasang iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama masih banyak yang terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Prof Ridwan juga berharap adanya surat edaran dari Sekda Makassar untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menilai, penguatan kelembagaan menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Kami mengharapkan adanya edaran dari Pak Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi dengan seluruh camat dan perangkat daerah karena banyak pejabat baru yang perlu memahami kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan KTR di Makassar masih belum optimal karena faktor koordinasi antarinstansi yang belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, pembentukan struktur baru melalui SK dinilai penting untuk mempertegas peran masing-masing pihak.
“Selama implementasi ini belum berjalan maksimal karena dari sisi kelembagaan masih perlu penguatan. Kami mendorong pembentukan SK baru untuk penegakan KTR yang melibatkan Satpol PP, dinas terkait, dan seluruh unsur pemerintah kota,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Ridwan menjelaskan dalam aturan KTR terdapat tujuh tatanan kawasan yang wajib menerapkan larangan merokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat pelayanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Di dalam regulasi KTR ada tujuh tatanan kawasan, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, layanan umum, dan mal. Itu yang kami anggap benar-benar diterapkan di Makassar karena kota-kota lain sudah melaksanakannya,” ungkapnya.
“Melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, serta lintas koordinasi sektor, kami berharap soal regulasi KTR di Kota Makassar dapat berjalan secara optimal demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak,” tambahnya. (*)


