Luwuk, Newstabir.com – Anggota Subsektor bersama aparat Luwuk Timur menyita puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari seorang warganya, Senin (07/03/2022).
Penggerebekan tersebut dilakukan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
“Anggota Subsektor Luwuk Timur mendapat informasi bahwa salah satu warga di Desa Kayutanyo menyimpan miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH.
Berbekal informasi tersebut, polisi bersama aparat desa kemudian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa warga berinisial SL (60) menyimpan minuman haram tersebut.
“Dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 44 kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus,” beber AKP Candra.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsubsektor Luwuk Timur bersama pelaku guna proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pelaku akan kami proses hukum lebih lanjut, guna sebagai efek jera,” tandas Kapolsek.(rahmat/hms)