Luwuk, Newstabir.com – Polisi merazia dua kios milik warga yang disinyalir sering mengedarkan miras tanpa izin di Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (01/03/2022).
Razia itu dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat adanya kios yang menjual miras tanpa izin.
“Adapun kios yang dirazia anggota yakni milik WP (5) dan AH (29),” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah kantong ukuran 500 ml dan dan botol air mineral bekas ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.
“Di kios milik WP disita 6 kantong sedangkan di kios milik AH 2 botol miras cap tikus,” terang perwira pangkat tiga balak ini.
Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan. Sedangkan pelaku diperintahkan untuk menghadap ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Luwuk akan massif digencarkan sebagai bentuk mencegah aksi kriminal yang dipicu lantaran pelaku mabuk terpengaruh menenggak miras.
“Sebab aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas bersumber dari miras, makanya razia akan terus digencarkan,” tandas AKP Candra.(rahmat/hms)