Luwuk, Newstabir.com – Jajaran Satlantas Polres Banggai menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau racing di sejumlah bengkel di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (28/06/2022).
Hal itu dilakukan, lantaran penggunaan knalpot tersebut dinilai terlalu bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun mengguna jalan lainnya.
“Sosialisasi ini tidak hanya kepada para pengguna kendaraan bermotor. Tetapi juga bagi para pedagang atau penjual knalpot dibengkel-bengkel,” ungkap Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Arda SH, SIK.
Dengan adanya kegiatan ini, Dewa berharap seluruh masyarakat terutamanya pengendara kendaraan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain sosilisasi kami juga menempelkan brosur imbauan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel,” jelasnya.
Menurut Dewa, penggunaan knalpot ini bukan hanya meresahkan masyarakat namun melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.
“Semua ini kami lakukan demi terciptanya kamseltibcar yang aman dan lancar serta demi situasi kamtibas yang kondusif,” pungkasnya.(rahmat/hms)