Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TRC BPBD Makassar Gerak Cepat Bersama Camat Sangkarrang Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Abrasi Pantai

Januari 10, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Pantau Wilayah Rawan Banjir di Perumahan Kodam III Kelurahan Katimbang

Januari 10, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Terima Kunker Pemkab Majene

Januari 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Polres Banggai Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Ragam Juni 29, 2022

Polres Banggai Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Luwuk, Newstabir.com – Jajaran Satlantas Polres Banggai menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau racing di sejumlah bengkel di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (28/06/2022).

Hal itu dilakukan, lantaran penggunaan knalpot tersebut dinilai terlalu bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun mengguna jalan lainnya.

“Sosialisasi ini tidak hanya kepada para pengguna kendaraan bermotor. Tetapi juga bagi para pedagang atau penjual knalpot dibengkel-bengkel,” ungkap Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Arda SH, SIK.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

Dengan adanya kegiatan ini, Dewa berharap seluruh masyarakat terutamanya pengendara kendaraan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain sosilisasi kami juga menempelkan brosur imbauan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel,” jelasnya.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

Menurut Dewa, penggunaan knalpot ini bukan hanya meresahkan masyarakat namun melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya kamseltibcar yang aman dan lancar serta demi situasi kamtibas yang kondusif,” pungkasnya.(rahmat/hms)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePolsek Balantak Gelar Jalan Santai
Next Article Subsektor Simpang Raya Polsek Bunta Bubarkan Pemuda Konsumsi Miras

Berita Lainnya:

Ragam

Lurah Katimbang Pantau Kondisi Wilayah di Perumahan Kodam 3

Januari 10, 2026
Ragam

Hadiri Haul ke-3 Almarhum H.Bachtiar, Munafri Kenang Keuletan dan Ketulusan Beliau

Januari 10, 2026
Ragam

Anggota DPRD Makassar Meinsani Hadiri Musrenbang Kelurahan Katimbang

Januari 9, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

TRC BPBD Makassar Gerak Cepat Bersama Camat Sangkarrang Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Abrasi Pantai

Januari 10, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Pantau Wilayah Rawan Banjir di Perumahan Kodam III Kelurahan Katimbang

Januari 10, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Terima Kunker Pemkab Majene

Januari 10, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.