Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Lantik Tiga Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Bantaeng

Februari 6, 2026

Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Februari 6, 2026

Eks Lurah Daya Maharuddin Jabat Camat Biringkanaya

Februari 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Polres Bangkep Gelar Konferensi PersTerkait Dua Kasus TP
Daerah Maret 10, 2022

Polres Bangkep Gelar Konferensi PersTerkait Dua Kasus TP

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Bangkep, Newstabir.com – Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey S.H dan Kbo Sat Reskrim Aiptu Irwandi S.H menggelar konferensi pers terkait dua kasus
tindak pidana (TP) Kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangkep dan kemajuan perkara kasus TP senjata api bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Kamis (10/03/2022) pukul 14.30 wita.

Dalam rilis yang pertama, perkara TP Kekerasan dan kejahatan terhadap anak perempuan dibawah umur dimana pelaku R ( 40 ) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan persetubuhan terhadap korban anak perempuan tirinya (16) yang terjadi di Kecamatan Tinangkung sebagaimana dalam Laporan Polisi tanggal 06 maret 2022.

Pelaku R menyetubuhi korban sejak masih dibangku SD sampai terakhir diketahui kejadiannya dibulan Januari 2022.

Baca:Kepala BBWS Jeneberang Pantau Kondisi Nipa-Nipa

Persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku R pada korban awalnya pelaku R mengancam pada ibu kandung korban yang adalah istri dari pelaku R sendiri dimana pelaku R mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

Dan karena takut , ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat. Sejak itu pelaku R selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban jika melarang pelaku R untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.Terkadang setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah.

Kelakuan dari pelaku R akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada kakak kandung korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian.

Baca:Lutfi Halide Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemkab Soppeng

Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Kami harap pada media untuk dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya TP pencabulan agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban ” Kata Kapolres Bangkep kepada para awak media yang hadir.

Baca:Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Goarie Kecamatan Marioriwawo

Kemudian pada rilis kasus TP kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat RI No.12 tahun 1951 , Kapolres Bangkep menyampaikan kemajuan TP tersebut bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022.(rahmat/hms)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleUnit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng
Next Article PERCEPAT TARGET, KAPOLDA GORONTALO TINJAU VAKSINASI MASSAL DI PT TOLANGOHULA

Berita Lainnya:

Daerah

Bupati Bantaeng Lantik Tiga Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Bantaeng

Februari 6, 2026
Daerah

Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Februari 6, 2026
Daerah

Tinjau Jembatan Kaccia, Munafri : Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp1 Miliar Lebih

Februari 5, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Lantik Tiga Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Bantaeng

Februari 6, 2026

Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Februari 6, 2026

Eks Lurah Daya Maharuddin Jabat Camat Biringkanaya

Februari 6, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.