Parimo, Newstabir.com – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Yudy Arto Wiyono SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti dan Kanit Bidhumas Polres Parimo Iptu J. Turangan mengelar Press Release sejumlah kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim sejak Januari hingga Juni 2022 didepan awak media, bertempat di Mapolres Parimo, Kamis (16/06/2022).
Hasil Pengungkapan kasus tindak pidana oleh jajaran Satreskrim Polres Parimo, dalam rentan waktu Enam bulan terakhir, benar-benar mengagetkan.
Hal ini berkat kerja keras tim Phanter yang dibentuk Kapolres Parimo belum lama ini dengan ‘mengeksekusi’ 15 kasus tindak pidana menjelang pelaksanaan HUT Bhayangkara ke-76.
Didepan awak media, Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan empat kasus yang mengemuka, yaitu pengungkapan kasus seperti perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian ternak, pencurian barang-barang elektronik dan adanya pengrusakan yang masih dilakukan tahapan pemeriksaan.
Khusus untuk pencurian ternak kata Kapolres, ada tiga laporan polisi (LP) tentang pencurian ternak hewan sapi yang ditindaklanjuti dengan TKP desa Pelawa baru Kecamatan Parigi Tengah menangkap tiga tersangka inisial MF, S dan inisial Y.
Sedangkan untuk kasus pembongkaran rumah (pencurian elektronik), pelakunya adalah inisial A, W dan S dengan TKP desa Lebih Kecamatan Parigi.
Demikian halnya untuk kasus curanmor yaitu pelaku inisial MS dan S mencuri motor di banyak TKP dengan 10 buah motor (R2) namun TKP yang terdeteksi sebagaimana jumlah motor (R2) yang dicuri pelaku yaitu TKP Kelurahan Bantaya, TKP desa Kayuboko, TKP Kelurahan Maesa PLN, TKP desa Bambalemo, TKP desa Baliara dan TKP Kelurahan Masigi.
“Pasal yang disangkakan inisial MF yaitu pasal 363 sub pasal 362 KUHP junto pasal 55, 56 dan pasal 65 KUHP serta pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) tahun kurungan” urai Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono SIK, MH.
Kapolres menambahkan, khususnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor (R2) silahkan melakukan pengecekan di Mapolres Parimo. Jika memang ada kendaraan milik warga, diminta untuk menunjukan STNK dan BPKB, pungkasnya. Laporan Rahmat ( red hms)

