Parimo, Newstabir.com – Polres Parigi Moutong (Parimo) terus meningkatkan menjaga dan menjamin situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas diwilayah hukum Polres parimo tetap aman dan kondusif.
Polres Parimo telah melaksanakan peningkatan kegiatan kepolisian atau disebut KRYD, seperti penjelasan Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah kepada media ini, Sabtu (09/04/2022).
Kegiatan ini atas perintah, petunjuk dan arahan Bapak Kapolres, maka sejak memasuki bulan suci ramadhan, kami telah membentuk 3 unit UKL yang akan bertugas secara bergiliran dengan sistem tugas 1 X 12 jam, dalam bentuk tugas peningkatan giat patroli, pengamanan dan sambang atau binluh langsung ke setiap sasaran diantaranya sepanjang jalur jalan trans sulawesi yang biasa dijadikan arena balapan liar, lokasi pemukiman warga masyarakat dan komplek perkantoran pemerintah serta lokasi rumah ibadah, hal ini sebagai wujud pelayanan polri kepada seluruh warga masyarakat agar bisa beribadah dengan aman, nyaman dan kondusif.
Polres menjamin kamtibmas tetap kondusif, disamping itu pengamanan terhadap Masjid- Masjid yang akan melaksanakan ibadah terutama ibadah tarawih pada malam hari, kami juga telah menugaskan personil polri melakukan pengamanan disetiap mesjid, namun sebagai prioritasnya adalah Masjid besar yang terletak dipinggir jalan trans sulawesi, yang memang memiliki kerawanan terutama terjadinya laka lantas.
Seperti hasil pantauan pagi ini (9/4/22), disepanjang jalan trans jalur 2 Desa Pombolowo melalui UKL 3, yang terlihat melakukan peningkatan kegiatan patroli subuh dalam upaya pencegahan balapan liar untuk memberi rasa aman kepada warga di bulan Ramadhan 1443.
Pihaknya juga menyampaikan himbauan-himbauan kamtibmas serta memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar tetap mentaati protokoler kesehatan sesuai standar prokes COVID-19 serta mengajak untuk divaksin.
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, kepada media ini dalam wawancara menjelaskan seperti yang kita ketahui bersama bahwa aksi balapan liar pada saat bulan suci ramadhan ini sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil.
“Aksi balap liar ini juga telah berdampak atau memicu timbulnya pelanggaran hukum lainnya seperti peningkatan angka kecelakaan lalu lintas bahkan angka kematian di jalan raya, judi, transaksi narkoba dan beberapa kasus pekat lainnya,” ujarnya.
Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 297 disebutkan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah bagi pelanggar.
Olehnya itu kata Kapolres, sangat diharapkan peran serta para orang tua agar turut membantu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan membiarkan anak untuk melakukan pelanggaran hukum, jika melihat sepeda motor sang anak sudah dimodifikasi seperti layaknya sepeda motor balap, agar segera ditegur, disuruh ganti dan lengkapi lagi sesuai speknya, misalnya knalpot yang bersuara bogar/brong. Itunpertanda bahwa sepeda motor itu akan dipakai balapan.
“Bantu kami (Polri), karena anak kita ini adalah generasi penerus bangsa yang harus kita rawat dan jaga masa depannya agar kelak menjadi generasi emas, jangan biarkan anak kita mati sia-sia dijalan raya, sudah banyak contohnya dan wilayah kita ini menjadi wilayah yang salah satunya penyumbang angka kematian akibat laka lantas tertinggi di sulawesi tengah,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres kita akan terus lakukan himbauan dan sosialisasi aturan hukum serta upaya tindakan tegas tentunya dalam rangka penegakkan hukum juga akan dilakukan, bagi sepeda motor yang tertangkap pada saat melakukan aksi balapan liar, maka saya sudah perintahkan para perwira tim ukl polres parimo yang telah dibentuk terutama kasat lantas agar tindak tegas dan proses hukumnya dilakukan setelah selesai bulan suci ramadhan, ini semata-mata upaya kita bersama dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas tetap kondusif serta warga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.(rahmat)