Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan

Juli 27, 2026

DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Juli 27, 2026

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Juli 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan
  • DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani
  • Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
  • Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergitas Legislatif dengan Eksekutif
  • Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Munafri Tegas Sampaikan Ini
  • Ketua Dewan Lingkungan Hidup Ajak Warga Hadapi Kebijakan Sampah Residu
  • Wali Kota Makassar Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara
  • MCH Nabuka Nusantara Dibuka, Komdigi Tawarkan Kolaborasi Sekolah Coding dan Startup
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Revisi Permenaker JHT Masih Tahap Finalisasi
Nasional

Revisi Permenaker JHT Masih Tahap Finalisasi

By Maret 17, 2022 Nasional
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan target itu untuk menghindari berlakunya aturan Permanaker 2/2022  pada 4 Mei 2022 mendatang. Dalam beleid itu, terdapat sejumlah aturan yang dinilai merugikan kelompok pekerja, yakni pencarian JHT di usia 56 tahun hingga persyaratan administrasi yang berbelit.

“Iya ditargetkan selesai sebelum Mei 2022, karena kalau gak diselesaikan itu maka berlaku Pemernenaker 2/2022 (4 Mei 2022),” katanya dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/03/2022).

Menaker Ida menyampaikan, saat ini proses pengerjaan masih dalam tahap finalisasi. Kemudian proses dilanjut ke tahap harmonisasi.

Dia menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.  Pertama, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015.

“Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,” ucapnya.

Selanjutnya, melakukan penyederhanaan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Yakni cukup KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan administrasi pengajuan manfaat JHT tersebut berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam ayat 2 Permenaker 2/2022.

“Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau gak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya,” bebernya.

Kemudian seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Menaker berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja.

Mengingat, poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telahmemperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

“Revisi Permenaker ini merupakan respon serius Menaker dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh. Untuk itu, Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” tandasnya (int)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Juli 27, 2026 Nasional

Jaksa Agung Lantik Pejabat Tinggi, Diantaranya Kuntadi Sebagai Jampidsus

Juli 24, 2026 Nasional

Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus Kejagung

Juli 22, 2026 Nasional

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik

Juli 22, 2026 Nasional

Tutup Perayaan HUT Dekranas ke-46, Mendagi Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri

Juli 12, 2026 Nasional

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 6, 2026 Nasional
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Daerah

Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan

By Tabir NewsJuli 27, 20260

Makassar, Newstabir.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut tim verifikasi lapangan Lomba Desa dan…

DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Juli 27, 2026

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Juli 27, 2026

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergitas Legislatif dengan Eksekutif

Juli 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan

Juli 27, 2026

DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Juli 27, 2026

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Juli 27, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.