Makassar, Newstabir.com – Sapi peliharaan dilepas liar menjadi masalah baru. Mengganggu dan meresahkan bahkan membahayakan warga Makassar diwilayah Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Manggala.
Tidak hanya di lorong, ternak yang dilepas liar bahkan masuk ke kompleks perumahan, jalan raya, Contohnya di Tamalanrea Raya Kecamatan Tamalanrea, dikompleks perumahan Nusa Harapan Permai (NHP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea – Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya, Jalan Raya Antang, bedanya, sapi ada gembala yang mengawal.
Di Jl Tamalanrea Raya Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), “hampir setiap hari sapi melintas di jalan ini,” terang Ady salah seorang warga BTP.
Warga setempat pun sebenarnya risih. Hanya saja, mereka tidak tahu mau melapor ke mana. Akan tetapi, tindakan ini juga bisa membuat masalah baru.
Lanjutnya, yang pasti Sapi berkeliaran di Jalan Poros BTP Sangat membahayakan penguna jalan , Sapi sapi , ini makan Sampah buangan warga , makan tanaman hias di median tengah jalan , Masuk lorong makan tanaman hias pot bunga warga.
Warga berharap pihak terkait untuk segera menertibkan sapi sapi piaraan warga ,, untuk tdk berkeliaran di pemukiman warga dan di jalanan umum.
Sekadar diketaui masalah ternak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Petda) Kota Makassar No 4 Tahun 2003 tentang Ketentuan Usaha Perizinan di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Serta Daging Dalam Wilayah Kota Makassar.
Dalam Bab III Kewajiban dan Larangan, Pasal 4 Poin 1 Hewan ternak dalam daerah wajib ditempatkan dalam kandang kecuali jenis unggas.
Ketentuan pelanggaran, sesuai Perda bisa berakhir pada pencabutan izin hingga denda.(na). Editor : Nurlan Ahaba.


