Takalar, Newstabir.com – Satuan Lalu Lintas Polres Takalar gelar operasi penertiban surat-surat dan pajak kendaraan bertempat di Palleko Kecamatan Polongbangkeng Itara Kabupaten Takalar, Rabu (23/03/2022).
Dalam bincang bincang kami dengan salah seorang anggota lalu lintas Polres Takalar Brigpol Kamaluddin diselah selah kesibukannya memeriksa kendaraan bermotor yang memasuki wilayah operasi. Kegiatan operasi yang sedang berlangsung dan sudah berapa unit kendaraan yang sempat terjaring.
Kamaluddin menjelaskan bahwa operasi sudah berjalan kurang lebih 1 jam dan semua kendaraan yang memasuki wilayah operasi pihaknya memberhentikan tampa kecuali dan meminta surat surat kelenkapannya seperti SIM dan STNK.
“Semua pengendara menperlihatkan apa yang di minta oleh anggota semuanya masih berlalu baik surat izin mengemudi (sim) maupun surat tanda nomor kendaraan masih berlalu,” jelasnya.
Lanjut Kamaluddin bahwa tidak menutup kemunkinan ada pengendara yang yang memasuki wilayah operasi yang sudah mati masa berlakunya baik itu SIM nya maupun STNK nya karena operasi masi berlanjut.
Di tanyakan jadi yang berani lewat masuk wilayah operasi sementara surat suratnya sudah habis masa berlakunya.
Kamaluddin menambahkan bahwa pihaknyà memberikan sanksi berupa surat tilang dan menyita surat suratnya yang sudah habis masa berlakunya dan menyarankan kepada pengadara tersebut untuk mengambil surat suratnya di kantor kejaksaan pada waktu yang telah di tentukan.(kasim)